Naik Tipe B, Kinerja Sekretariat DPRD Kalsel Akan Lebih Ditingkatkan

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini (kanan) bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kiri). MC Kalsel/Ar

Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi naik dari tipe C menjadi tipe B usai disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel menjadi Perda.

“Kami akan lebih meningkatkan profesionalitas dan memfasilitasi anggota DPRD Kalsel dalam administrasi, keuangan, dan pengadaan tenaga ahli,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Kamis (12/1/2023).

Jaini mengatakan, naik ke tipe B itu karena telah memenuhi indikator-indikator, persyaratan khusus dan umum, misalnya jumlah penduduk.

“Dari tipe C menjadi tipe B ada penambahan nama jabatan yang dimana Sub Bagian dari dua menjadi tiga orang,” ungkap Jaini.

Jaini menjelaskan, dengan disahkannya Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan menindaklanjuti dengan segera membuat Peraturan Kepala Daerah, yakni Peraturan Gubernur.

“Sehingga SKPD terkait menindaklanjuti penetapan keputusan bersama untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi di dalam Perda dimaksud,” tutur Jaini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, kenaikan tipe kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel menjadi bahan evaluasi kedepannya agar lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya dalam hal administrasi dan keuangan.

“Maka dari itu, kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel harus lebih ditingkatkan lagi,” kata Supian.

Supian meminta, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel yang sudah disetujui agar penyesuaian dari sisi program dan anggaran segera disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan.

“Pengesahan Perda diharapkan sesuai jadwal yang telah disepakati dan segera disusun Peraturan Gubernur sebagai implementasi Perda ini dalam waktu yang tidak terlalu lama agar momenklatur dapat segera diterapkan,” sebut Supian.

Diketahui, ada sembilan SKPD yang ditetapkan tipologinya dan digabung serta dipisah, seperti Sekretariat DPRD dari tipe C menjadi tipe B, Inspektorat Daerah dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari tipe B menjadi tipe A berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana dari tipe A turun tipe B berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah dari tipe A turun tipe B karena menjadi dua Badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tetapi berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai