Guna meningkatkan kualitas penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Inspektorat Daerah menjalin kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen melalui Inspektur Pembantu Wilayah IV, Yuni Barito mengatakan, SKPD itu melaporkan dari semua progres pemenuhan delapan area pembangunan, diantaranya manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada penilaian internal yang ada di Inspektorat Daerah.
“Kemudian melaporkan kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim RB Provinsi Kalsel dalam hal ini diwakili Biro Organisasi sebagai Asesor Pusat,” kata Yuni, Banjarbaru, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan Yuni, dengan ditetapkannya keputusan Gubernur Kalsel tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan RB Provinsi Kalsel.
“Sehingga disetiap SKPD itu sudah memiliki Asesor Unit dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring berkala RB di tingkat SKPD masing-masing,” sebut Yuni.
Selain monitoring berkala, lanjut Yuni, SKPD bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan validasi data dukung yang diperlukan untuk penilaian RB di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RB yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Jadi dari program sahabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dimiliki sebagai optimalisasi pengawasan dalam memudahkan dengan Asesor Unit di tingkat SKPD,” kata Yuni.
Yuni pun berharap, melalui penilaian mandiri pelaksanaan RB, indeks Provinsi Kalsel bisa naik secara signifikan.
“Kita tahu nilai indeks RB sudah mendapatkan B dan ditargetkan bisa meraih BB,” ucap Yuni. MC Kalsel/Ar