Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel mengadakan rapat koordinasi forum jasa konstruksi Kalsel di Banjarbaru.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembinaan jasa konstruksi dan kualitas OPD yang handal, berkualitas, dan tertib sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang baik.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi bahwa yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi sesuai kewenangannya,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Rabu (14/9/2022).
Lanjut, apalagi sekarang adanya isu penting terkait penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional di bidang jasa konstruksi terutama di kabupaten/kota, memberikan dampak penurunan kinerja pelayanan jasa konstruksi.
Kemudian isu yang kedua, terkait teknis sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran LPJK no.16/se/lpjk/2021, bahwa secara regulasi kewenangan pelaksanaan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kerja konstruksi, telah diserahkan kepada kompetensi masyarakat jasa konstruksi.
“Pelaksanaan sertifikat badan usaha (SBU) menjadi tugas dan tanggung-jawab lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU), sedangkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga sertifikasi profesi (LSP) terlisensi,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya aturan baru ini bukan menjadi kendala dalam layanan perpanjangan maupun pembuatan SKK/SKT dan SBU.
“Tentunya hal ini menjadi harapan pelaku jasa konstruksi yang ada di Kalsel saat ini,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh