Untuk mendukung pengembangan permukiman dan kawasan permukiman di Kalsel, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel mengadakan sosialisasi perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Banjarmasin.
Berdasarkan peraturan daerah RP3KP Provinsi Kalsel yang telah disahkan oleh Gubernur Kalsel pada tanggal 25 mei 2022, dapat menjadi basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalsel untuk 20 tahun ke depan.
Untuk itu, permasalahan yang terjadi di Kalsel antara lain tingginya angka backlog yang mencapai 370.375 unit, berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan perumahan bagi masyarakat.
Masih ada sekitar 63.934 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota yang belum tertangani serta 3.163 hektare perumahan dan permukiman kumuh, beserta penyediaan sarana prasarana dan utilitas (psu) yang perlu ditingkatkan kualitasnya.
“Permasalahan tersebut menjadi tantangan besar bagi kita semua khususnya di Kalsel. Dengan adanya perda RP3KP diharapkan dapat menjadi roadmap yang jelas dan fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, dengan penyelenggaraan sosialisasi perda RP3KP ini, dapat berdampak baik untuk menumbuh kembangkan iklim yang kondusif untuk pengembangan bidang perumahan dan permukiman yang layak di wilayah Kalsel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat menambahkan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan isu strategis, yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat serta berpengaruh terhadap perubahan lingkungan ilmiah dan buatan.
Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman yang bersifat multisektor, menuntut adanya koordinasi dan sinkronisasi dengan sektor lainnya dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah daerah membutuhkan skenario umum untuk mewujudkan sinkronisasi penyelengaraan PKP melalui RP3KP,” kata Tedy.
Oleh sebab itu, RP3KP berperan sebagai “alat” yang dapat menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antar pemangku kepentingan, maupun antara dunia usaha dan masyarakat di bidang PKP.
“Sehingga penyusunan dokumen ini mengacu pada dokumen kebijakan daerah berupa, kebijakan dan strategi nasional di bidang PKP, kebijakan strategi bidang PKP pada tingkat provinsi,” tuturnya. MC Kalsel/tgh