Optimalkan RAD Untuk Percepat Penurunan Angka Perkawinan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Adi Santoso. MC Kalsel/scw

Guna mengoptimalkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mempercepat penurunan angka perkawinan anak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel telah melaksanakan beberapa upaya yang melibatkan elemen pemerintah dan instansi/organisasi/lembaga masyarakat dengan para mitra lainnya seperti perguruan tinggi, dunia usaha, perusahaan, dan media massa dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.

Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pasal 40 menyebutkan tentang peningkatan kualitas keluarga dilakukan melalui pencegahan perkawinan usia anak.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 0100 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peningkatan Kualitas Keluarga dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Kalsel Tahun 2021-2026,” kata Adi, Banjarbaru, Jumat (19/8/2022).

Adi menerangkan, program kegiatan RAD Percepatan Penurunan Pernikahan Anak yang dilakukan dengan beberapa upaya, yang pertama adalah Optimalisasi Kapasitas Anak, dengan kegiatan diantaranya capacity building Forum Anak Daerah (FAD), PATBM, Forum Komunikasi Wilayah dan PUSPAGA serta sosialisasi perlindungan anak di tingkat satuan pendidikan.

“Yang kedua, yaitu Lingkungan yang Mendukung Pencegahan Perkawinan Anak, dengan kegiatan diantaranya pembentukan kabupaten/kota pilot untuk edukasi masyarakat terkait pengasuhan keluarga, penguatan ekonomi keluarga, kesehatan keluarga, ketahanan dan kualitas keluarga serta layanan konseling dan pendampingan orang tua baru. Peningkatan Kualitas Keluarga di 13 desa di 13 kabupaten/kota dan Mengembangkan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di 13 kabupaten/kota,” ucap Adi.

Dilanjutkan Adi, kemudian ketiga, Aksesibilitas dan Perluasan Layanan, dengan kegiatan melaksanakan KIE (Komunikasi, Edukasi dan Informasi) melalui media cetak dan media sosial, penyediaan layanan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif dan ramah remaja, percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, khususnya penjangkauan  bagi anak yang rentan mengalami perkawinan anak tertuang dalam RAD pencegahan perkawinan anak, pengembangan sistem rujukan layanan yang komprehensif, pendampingan bagi korban perkawinan anak untuk mendapatkan seluruh hak anak (pendidikan, kesehatan, layanan hukum).

“Keempat, Penguatan Regulasi dan Kelembagaan, dengan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel dengan ruang lingkup kesepakatan yaitu Penurunan Angka Perkawinan Anak. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala DPPPA Prov Kalsel dengan Kepala yang membidangi PPPA 13 kabupaten/kota. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan DPPPA Kalsel tentang Pemberian Layanan Konseling Kepada Dispensasi Kawin di Wilayah Kalsel. Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalsel tentang Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak,” ucap Adi.

Yang kelima lanjut Adi, Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan, dengan kegiatan penguatan dan pengembangan data dan informasi pencegahan perkawinan anak, melaksanakan rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak dengan peserta lintas sector, replikasi inovasi desa/kelurahan untuk pencegahan perkawinan anak sebagai pilot project untuk menjadikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“Jadi banyak yang sudah kami lakukan dalam upaya penceganan pernikahan anak ini,” tutup Adi. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai