Sehubungan dengan pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Banjarbaru, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi, kita ikuti saja mekanisme dari pemindahan ibu kota itu. Meskipun nantinya di revisi ataupun di rubah maka disesuaikan saja dengan aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, di Banjarmasin, Jumat (4/3/2022).
Rozaniansyah menyampaikan, pemindahan perkantoran Pemprov Kalsel ke Banjarbaru itu akan membuka perkembangan lebih lanjut untuk administrasinya.
“Maka dari itu, Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel akan berdampak pada kemajuan daerah, terutama meningkatkan pembangunan infrastruktur dan sistem menuju digitalisasi,” ujar Rozaniansyah.
Rozaniansyah mengutarakan, hadirnya Undang-Undang (UU) Kalsel yang baru dan sudah disahkan oleh DPR RI sebagai landasan pembangunan daerah.
“Dari UU itu semata-mata untuk menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran potensi Kalsel,” ungkap Rozaniansyah.
Rozaniansyah pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang berinisiatif untuk mengundang pakar terhadap pembahasan uji publik UU pemindahan ibu kota Kalsel.
“Mudah-mudahan yang diinginkan masyarakat Kalsel dari pemindahan ibu kota itu, tentunya bisa memberikan motivasi untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Rozaniansyah. MC Kalsel/Ar