Ekspos Laporan Akhir, Disperkim Kalsel Sinkronisasikan Data Luasan Kawasan Kumuh Banjarbakula

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel menggelar Rapat Koordinasi ekspos akhir kawasan permukiman kumuh pada lima Kabupaten/Kota di Aula Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/9/2021). MC Kalsel/tgh

Guna mempercepat kesepakatan penyelesaian kawasan kumuh wewenang Provinsi Kalsel, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel menggelar Rapat Koordinasi ekspos akhir kawasan permukiman kumuh pada lima Kabupaten/Kota. Lima daerah tersebut yaitu, Kabupaten Banjar, Batola, Tanah Laut, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru (Banjarbakula).

Kegiatan rapat ekspos tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat dan turut dihadiri perwakilan Bappeda Kalsel, Konsultan dan jajaran pejabat Disperkim Kalsel serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman lima Kabupaten/Kota.

“Jadi hari ini kita gelar rapat ekspos akhir dengan jajaran Disperkim Kabupaten/Kota dalam rangka mengsinkronisasikan data luas kawasan kumuh dan menyepakati kawasan yang menjadi wewenang Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” kata Teddy Hidayat, di Aula Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/9/2021).

Teddy mengatakan dalam penanganan kawasan kumuh, berdasarkan 7 indikator kumuh yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran dan ruang terbuka hijau. “Jadi ada 7 indikator kumuh dalam mengentaskan kawasan kumuh,” kata dia.

Untuk itu, dimana dalam rapat ini yang menghadirkan 5 Kabupaten/Kota tersebut ada beberapa pengurangan luasan kawasan kumuh yang menjadi wewenang Provinsi. “Jadi di 5 Kabupaten /Kota tersebut ada pengurangan luasan kawasan kumuh. Setelah diukur kembali ke lapangan ada yang tidak sesuai dengan kewenangan Provinsi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare. Sedangkan di bawah 10 hektare itu wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari pusat.

“Setelah diukur ada yang dibawah 10 hektare jadi itu wewenang Kabupaten/Kota dan ada juga di atas 15 hektare itu masuk wewenangan pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, luas kawasan kumuh yang ditangani Provinsi Kalsel sebesar 964 hektare yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota. Sedangkan dari 5 Kabupaten/Kota ini saja hampir separuh. Untuk itu dilakukan data ulang dalam rangka verifikasi agar data valid.

“Setelah data didapatkan maka kita sepakati bersama untuk memasukan kedalam RPJMD program 5 tahun kedepan Gubernur sampai 2024,” terangnya.

Selain itu berdasarkan data Disperkim Kalsel telah berhasil menangani kawasan kumuh seluas 223,39 hektare dari tahun 2017 sampak dengan 2020. Sedangkan tahun 2021, menargetkan akan menuntaskan kawasan kumuh sebesar 36,19 hektare. “Kita telah berhasil menuntaskan ratusan hektare kawasan kumuh di Kalsel,” tuturnya.

Untuk diketahui setelah 5 kabupaten/Kota ini pihaknya akan kembali mengadakan rapat dengan 8 Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel guna memastikan luasan kawasan kumuh yang menjadi wewenang Provinsi. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai