Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.
Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin mengatakan proses pembahasan telah dirumuskan secara arif dan bijaksana dalam Raperda perubahan APBD 2021 dengan saling pengertian, kerja sama yang harmonis dan keselarasan pandang antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Maka dari itu, Raperda perubahan APBD 2021 menjadi Perda telah disepakati yang merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan publik sebagai upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhidin pada rapat paripurna, Banjarmasin, Kamis (16/9/2021).
Muhidin mengatakan, Perda APBD 2021 akan semakin memantapkan langkah untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
“Sehingga, pengelolaan keuangan daerah dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, memajukan pembangunan dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujar Muhidin.
Muhidin pun berharap, Raperda perubahan APBD 2021 dapat memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi COVID-19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan pendidikan.
“Mudah-mudahan dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Muhidin. MC Kalsel/Ar