Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, di Banjarbaru, Senin (29/3/2021).
Penyerahan LKPD menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Ali Asyhar, mengatakan selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report.
“Pemeriksaan yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dilakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah,” ucap Ali.
Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada Kepala Daerah dan DPRD, sebagai sarana pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sebagai sarana evaluasi dan benchmarking serta pengawasan pelaksaan APBD.
“Pengelolaan kas yang belum tertib, temuan yang selalu berulang pada penatausahaan persediaan adalah permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan LKPD terinci,” kata Ali. MC Kalsel/Rns