Dalam rangka edukasi dan memberikan perlindungan dari kekerasan juga diskrimasi terhadap anak-anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Perlindungan Anak dari Tindakan Kekerasan Seksual, secara virtual, di Banjarbaru, Selasa (2/3/2021).
Menurut Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, anak-anak adalah kelompok rentan, sehingga mudah untuk dijadikan objek oleh predator ataupun pelaku kejahatan.
“Yang termasuk di dalam kategori perlindungan khusus anak di antaranya itu adalah terkait anak yang di eksploitasi secara ekonomi atau juga seksual termasuk anak yang menjadi korban kejahatan seksual,” ujar Husnul.
Berdasarkan data tahun 2020, usia anak di Kalimantan Selatan memiliki porsi 35,31 persen dari jumlah total penduduk yang ada.
“Perlindungan khusus anak ini perlu upaya-upaya di antaranya dengan melakukan penyebarluasan atau memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan anak dan peraturan teknis lainnya,” kata Husnul.
Selain itu, kata Husnul, juga perlu upaya-upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan juga nilai kesusilaan.
“Kita memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang sudah menjadi korban, yaitu diberikan pelayanan sosial, juga diberikan pendampingan psikososial dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujar Husnul.
Dikatakan Husnul, berdasarkan data simfoni, pada tahun 2018 Kalimantan Selatan memiliki 124 kasus kekerasan seksual pada anak.
“Untuk di tahun 2019 ada 112 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 101 kasus kekerasan seksual pada anak,” ucap Husnul.
Meski telah mengalami penurunan jumlah kasus, Husnul mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait, agar kedepan tidak ditemukan lagi kasus serupa. MC Kalsel/scw