Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan guna pengembangan karir, salah satunya melalui bimtek jurnalistik bagi 400 guru SMA Negeri dan Swasta dari 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Bimtek diselenggarakan secara tatap muka di beberapa hotel di Banjarmasin dan dibagi dalam 10 angkatan selama kurun waktu Oktober hingga November 2020.
Mengingat Banjarmasin masih berstatus risiko sedang Covid-19, panitia membatasi peserta setiap angkatan hanya 40 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kalsel, Rosiadi Indrawan selaku Ketua Pelaksana kegiatan menjelaskan bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu guru di wilayah Kalimantan Selatan.
“Untuk memberikan pemahaman bagaimana cara menulis yang baik, bagaimana penulisan karya ilmiah yang bagus, sehingga memenuhi persyaratan naik pangkat, sekaligus dapat mendidik siswanya,” ucap Rosiadi Indrawan saat ditemui pada pelaksanaan Bimtek Jurnalistik Angkatan II, Banjarmasin, Jumat (23/10/2020).
Melalui bimtek itu, pengetahuan dan keterampilan peserta terkait Undang-Undang ITE, Menulis Untuk PKB Guru, Jurnalistik Bagi Guru, Media Online, Karya Tulis Ilmiah, serta kebijakan sektor pendidikan dan kebudayaan diharapkan dapat meningkat guna terwujudnya guru yang profesional.
Untuk itu, narasumber didatangkan dari kalangan praktisi maupun akademisi, seperti wartawan Radar Banjarmasin, Pranata Humas Dinas Kominfo Kalimantan Selatan, serta Dosen Universitas Lambung Mangkurat.
Lebih lanjut Indra menerangkan bahwa bimtek akan dilakukan terus menerus dan simultan dengan bimtek lain untuk memaksimalkan hasil keluaran program dan kegiatan Tahun Anggaran 2020.
“Di pertengahan bulan November, kita ada juga bimtek sertifikasi guru dan bimtek pemetaan untuk mengejar target penyerapan anggaran seratus persen,” terang Indra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendidikan dan kebudayaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, serta enam sub urusan yaitu Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Perijinan Pendidikan, Bahasa dan Sastra termasuk urusan pemerintahan konkuren pusat dan daerah. MC Kalsel/EPN