Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan kembali memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 299,992 Kg di Lapangan Satpas, Banjarbaru, Rabu (2/9/2020).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta.
Sahbirin mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan sebuah kabar gembira, karena banyak masyarakat Kalsel yang terselamatkan.
“Disisi lain, kita juga prihatin karena banyaknya barang bukti (narkoba) yang mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Banua masih belum bisa kita hentikan,” kata Sahbirin.
Sahbirin pun mengajak seluruh lapisan masyarakat Kalsel untuk bergerak bersama pemerintah dan Polri untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Banua.
“Kita semua harus bergerak bersama, bekerja bersama, dan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba, hanguskan bandar narkoba hingga sekecil apapun demi menjaga generasi kita dari kehancuran akibat barang haram ini,” pesan Sahbirin.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia- Kaltara-Kaltim-Kalsel pada tanggal 6 Agustus lalu di Banjarmasin.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Polda Kalsel serius dalam menangani kasus narkoba,” ucap Nico.
Nico pun memberikan apresiasi kepada jajarannya karena berhasil menahan diri untuk tidak tergoda terhadap tawaran yang menggiurkan dari bandar narkoba agar tidak memusnahkan barang bukti tersebut.
“Banyak tawaran yang menggiurkan dari bandar kepada anggota. Alhamdulillah anggota bisa menjaga diri dengan baik, sehingga terhindar dari godaan-godaan tersebut. Kami mengapresiasi anggota Ditresnarkoba karena berhasil mengungkapkan kasus ini,” kata Nico.
Pemusnahan barang haram oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta beserta Forkompinda tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan deterjen dan pestisida guna mengurai bahan kimia agar narkoba tersebut tidak bisa digunakan lagi. MC Kalsel/Jml