Selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin akan mendirikan pos-pos pengamanan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, selain posko induk di Balai Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan akan ada penjagaan, termasuk di perbatasan Kota Banjarmasin.
“Pertama, pos perbatasan di Palnam, kemudian pos di tengah kota yang berlokasi samping Duta Mall, dan pos yang berbatasan dengan Kabupaten Batola,” ujar Kombes Pol Rachmat saat jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
Sebelum itu, selama empat hari sejak usulan PSBB disetujui Kementerian Kesehatan RI yakni pada 19 April lalu, Polresta Banjarmasin bersama Satpol PP Kota Banjarmasin akan memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
“Akan kita berhentikan sebentar di pos penjagaan untuk pemberitahuan dan imbauan bagaimana mekanisme selama PSBB berlangsung,” ucap Kombes Rachmat.
Jika ada masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan PSBB, lanjut Kombes Pol Rachmat, maka pihaknya akan mengambil tindakan, terlebih jika sudah tiga hingga empat kali diimbau namun tidak diindahkan.
“Akan kita beri tindakan berupa teguran atau surat peringatan,” tegas Kombes Pol Rachmat.
Namun, dia meminta agar masyarakat tidak perlu takut dengan tindakan represif baik dari jajaran Polresta Banjarmasin maupun dari tim gugus tugas yang bertugas di lapangan. Terpenting, dia menekankan agar semua kalangan bekerjasama memutus mata rantai penularan Covid-19. MC Kalsel/Rns