Penyertaan modal PDAM yang ingin merubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang di atur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana Pemerintah Provinsi memiliki saham Rp65 Miliar dengan PDAM Bandarmasih dan Rp173 Miliar total keseluruhan di 12 Kabupaten (Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru) jika statusnya menjadi PERUMDA, maka semua saham Pemerintah Provinsi harus dimiliki tunggal oleh PDAM. Hal ini masih akan dibahas oleh Dewan Komisi ll, Kamis (22/1/2020).
Kepala Biro Perekonomian Inna Yuliani memberikan penjelasan mengenai permodalan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih di ruang kepala Biro Perekonomian, Banjarbaru, Rabu, (22/1/2020).
Kepala BUMD dan BULD, Masjunaidiah mengatakan bahwa PDAM memang mengajukan ingin merubah status menjadi PERUMDA, dimana salah satu pemegang saham harus dikeluarkan karna hanya boleh satu saja pemegang saham, jadi PDAM Bandarmasih menginginkan saham Pemerintah Provinsi dihibahkan.
Menurutnya PP 54 2017 menjadi Perusahaan Daerah dengan provit sosial dan apabila dikelola menjadi Persero.
“Sudah beberapa kali dikonsultasikan ke Kementerian bahwa pemilik ini tidak ada swasta, artinya pemilik ini adalah milik Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Kalau pemilik modal lebih dari 1 mereka harus menyesuaikan” Ujar Masjunaidiah.
PDAM mengeluarkan Pemerintah Provinsi dengan dihibahkan yang mestinya aturan main hibah prosedurnya dari Pemerintah ke Kabupaten, sedangkan ini modalnya sudah menetap di PDAM yang dinyatakan kekayaan yang dipisahkan. Kemudian kalau melakukan divestasi tidak dibebankan itu pun tidak dibenarkan dan juga akan membebani perusahaan.
Pelayanan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan terhadap PDAM agar pelayanan berhasil dan menghasilkan. Pemerintah Provinsi mempunyai target untuk masyarakat agar dapat menikmati air bersih dan membantu meningkatkan kapasitas terpasang untuk layanan kepada masyarakat. Paling tidak diangka 80% untuk diperkota’an, bahkan target Millennium Development Goals (MDGs) sekarang harus mencapai layanan kapasitas 100% . Pemerintah Provinsi harus membantu PDAM agar mereka mampu mencapai layanan 80% dan kalau Pemerintah Provinsi keluar dari saham bagaimana dapat membantu dalam permodalan apabila mereka PDAM kekurangan modal, maka dari itu menjadi hal – hal yang menjadi bahan pertimbangan kenapa Pemerintah Provinsi tidak mau menghibahkan atau berpisah.
“Pada masa – masa sulit PDAM bergantung pada Pemerintah Provinsi dan setelah berhasil mau berpisah sehingga Pemerintah Provinsi otomatis berpegang pada prinsif pembinaan, membantu, pemberian modal” tambah Inna.
Program MDGs Pemerintah memberikan air bersih program cakupan pelayanan 80%, untuk Banjarmasin layanan sudah mencapai 90% lebih, sehingga mereka PDAM ngin menjadi Perseroda.
Langkah – langkah Pemerintah Provinsi ketika bagaimana peningkatan kinerja PDAM menjalani siklus pendukung untuk mencapai target Nasional, Gubernur Kalimantan Selatan menyarankan mengambil langkah – langkah strategis dalam rangka upaya meningkatkan cakupan layanan.
“Pemerintah Provinsi tidak mau menghibahkannya dan berharap tetap minta dikembalikan penyertaan bertahan untuk selalu bersama dengan PDAM” Pungkasnya” . Mc kalsel/Rol