Banjarmasin, Persis di Bulan Januari 2020 ini iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen. Dari Kelas III yang dulunya 25,5 ribu rupiah menjadi 51 ribu rupiah, Kelas II yang dulunya 55 ribu rupiah menjadi 110 ribu rupiah dan Kelas I yang dulunya 80 ribu rupiah menjadi 160 ribu rupiah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewis membenarkan adanya warga yang menurunkan kelasnya. Kebijakan baru terhadap kenaikan biaya tersebut membuat sebagian warga Kalimantan Selatan beralih kelas.
“Memang ada beberapa peserta yang turun kelas, dari Kelas I turun di Kelas III karena kemampuan finansialnya, jumlahnya tidak signifikan, sekitar tujuh persen di wilayah Banjarmasin,” tutur Tutus kepada mc.kalselprov.go.id di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diberlakukan setelah Presiden RI, Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen.
Dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di kesempatan yang sama, Tutus juga menyampaikan adanya peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang melakukan peralihan peserta ke Penerima Bantuan Iuran.
“Peserta yang beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran itu dilakukan setelah diverifikasi oleh Dinas Sosial dengan kategori termasuk miskin.” Mc Kalsel / Fuz