BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Parkir.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kusan Hilir, Selasa (20/4) kemarin di hadiri oleh peserta dari Aparatur Desa/Kelurahan dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kusan Hilir.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman, mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi yaitu memberikan pemahaman terkait objek dan subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyeragaman dalam penetapan struktur dan besaran tarif parkir di tepi jalan umum serta pemanfaatan penyelenggaraan parkir berlangganan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, adapun yang menjadi objek retribusi parkir yaitu pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umu. Sedangkan objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir ditepi jalan umum.
“Untuk pembagian hasil pengelolaan parkir kerjasama parkir berdasarkan kerjasama/kontrak atau lelang untuk jangka waktu Satu Tahun,” ujarnya seraya mengatakan pengelolaan parkir dalam daerah wajib memiliki izin operasional.
Sedangkan untuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir, Ikhsan, menjelaskan penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan tempat khusus dilaksanakan dengan cara berlangganan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Parkir berlangganan dilakukan untuk pengguna pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir terhadap kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi setempat atau plat Tanah Bumbu.
“Berkenaan dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi bukan nomor Tanah Bumbu tidak dikenakan parkir berlangganan dan tetap mengacu pada perda lainnya yang masih berlaku,” sebut Ikhsan.
Ia mengatakan, untuk tempat parkir yang termasuk dalam parkir berlangganan akan diberikan rambu-rambu sebagai tanda tempat parkir berlangganan.
Terkait struktur dan besarnya tarif penyelenggaraan parkir berlangganan untuk jangka waktu Satu Tahun ditetapkan sebesar Rp. 100.000 untuk Sepeda Motor. Sedangkan untuk Mobil Penumpang dan Mobil Barang dengan JBB kurang dari 3.500 kg dengan tarif Rp. 200.000.
Kemudian, Mobil Bus Barang dengan JBB lebih dari 3.500 kg dengan tariff parkir Rp. 240.000.
Dengan adanya Perda terkait tarif parkir ini diharapkan bisa mengintensifkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Tanah Bumbu baik untuk pembinaan, pengawasan, penataan, pengelolaan penyelenggaraan perparkiran secara terencana dan terpadu dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan parkir serta merubah pelayanan lebih santun dan keseragaman. (Rel/MC.Tanbu)