[Foto] Samsat Corner

Beberapa warga kota Banjarbaru menunggu antrian untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Corner Banjarbaru, Selasa (6/8/2019). Wajib pajak kendaraan bermotor menerapkan aturan baru Per tanggal 1 agustus diharuskan melampirkan fotokopi berkas yaitu Fotokopi stnk/pajak, Fotokopi KTP yang mengurus pajak, Untuk kendaraan roda 4 KTP asli (sesuai nama dan STNK dan fokopinya). MC Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan