Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar rapat paripurna dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat Paripurna H Mansyah Addrian Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Senin (24/6/2019).
Pertama yaitu terkait rancangan Peraturan daerah tetang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan yang kedua rencana peraturan daerah tentang penuelanggaraan jasa konstruksi.
Rapat Paripurna Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Burhanuddin dan dari pihak eksekutif sebagai inisiator Perda tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan mewakili Gubernur Kalsel serta jajaran Forum koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kalsel.
Rudy Resnawan mengatakan dengan telah tercapainya persetujuan bersama terhadap 2 rancangan perda tersebut maka kita telah sampai pada bagian akhir dari tahapan pembahasan rencana peraturan daerah.
“Dengan demikian tinggal satu tahapan lagi yakni tahapan dan perundang – undangan maka kedua rancanagan peraturan daerah dimaksud telah sah sebagai hukum yang mengangkat dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Maka dari itu dua peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasilkan jasa konstruksi yang berkualitas.
“Sehingga terwujudnya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesehatan kedudukan antar pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan untuk terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak esekutif untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelola keuangan daerah sehingga kedepn menjadi lebih baik lagi.
“Demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat provinsi Kalsel,” pungkasnya.
Oleh karena itu perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keungan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keungan daerah yang tak hanya ekonomi, efektif dan efesien tetapi juga patuh terhadap peraturan dan perundang – undangan.
Sementara itu Badan Anggaran dan Panitia Khsusus DPRD Provinsi Kalsel yang tangani penyusunan Raperda juga sampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi atas dua Perda yang disahkan tersebut.
Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel mewakili Banggar DPRD Provinsi Kalsel, Hamsyuri yang kembali berikan catatan bagi Pemprov Kalsel untuk tetap serius tindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.
“Kami apresiasi kinerja Pemerintah, namun diharapkan terus serius tindaklanjuti rekomendasi dan catatan yang masih ada,” kata Hamsyuri.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara dua Raperda oleh Kepala DPRD Provinsi Kalsel Burhanuddin dan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan. MC Kalsel/scw