Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor menandatangani pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (10/4/2019).
Turut berhadir dalam kegiatan Penandantanganan ini Wakil Gubernur Provinsi Kalsel Rudy Resnawan, Sekda Provinsi Kalsel Abdul Haris, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, DPRD Provinsi Kalsel, Kepala Inspektorat Kalsel, Kepala SKPD Provinsi Kalsel, Kepala Daerah 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Sahbirin Noor mengatakan, terkait penilaian KPK mengenai tingkat bebas korupsi Kalsel mencapai 60 persen, pihaknya akan memerintahkan kepada Inspektorat agar bisa memberikan pencerahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pastinya, terus bersinergi dengan aparat kepolisian, kejaksaan dan KPK agar meminimalisir tidak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel,” katanya.
Menurutnya, ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah daerah Kalsel dalam melaksanakan program kerja. Bahkan, disegala kesempatan, Ia sering kali mengingatkan kepada seluruh SKPD agar segera menyelesaikan program kerja. “Jangan sampai program kerja dilaksanakan akhir tahun, sehingga tergesak-gesak,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kondisi Kalimantan Selatan berdasarkan Monitoring Pencegahan Korupsi terkait budgeting, penguatan TPC dan Inspektorat berada pada angka 60 persen. Artinya angka ini menjadi perhatian penuh bagi Kalsel untuk meningkatkan angka pencapaian.
“Oleh karena itu daerah yang memiliki angka 90-100 pun, belum tentu bebas dari tindakan pidana korupsi. Apalagi yang hanya dengan angka 60 persen. Otomatis masih banyak yang perlu kita perbaiki dalam tata kelola pemerintahan daerah Kalsel,” kata Alexander.
Alexander mengatakan tidak pidana korupsi yang sering dilakukan yakni terkait pengadaan barang, manajemen SDM, jual beli jabatan dan perizinan.
Maka dari itu terkait pengadaan barang, mencapai 80 persen. Bahkan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, semua dijalankan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat melainkan dari oknum atau usulan pihak pengusaha semata.
“Ini yang kita coba menggunakan E-Planning Budgeting agar masyarakat memantau apa saja pembangunan yang masuk dalam APBD,” jelasnya.
Sementara itu untuk tindak pidana di sektor perizinan, biasanya terdapat daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam. Misalnya, sering diobralnya izin-izin di kawasan hutan karena terbukti dengan ditindaknya beberapa kepala daerah terkait penyalahgunaan wewenang pemberian izin.
Pihaknya pun sekarang mulai gencar melakukan penertiban bersama dengan pemerintah daerah. Khususnya, perusahaan pertambangan yang berstatus Clean and Clear (CnC) supaya dicabut. “Lantaran tidak membayar pajak dan royalti. Itu yang kita dorong,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Inspektorat Provinsi Kalsel, Awi Sundari mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan komitmen atau istutusi pemerintah provinsi kalsel melalui pencanangan zona integritas dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi se-Provinsi Kalsel.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan dukungan komitmen bersama dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi yang diwakili oleh beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Kalsel. MC Kalsel/scw