Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman

Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, H. Rudy Resnawan (kiri) saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Provinsi Kalsel atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/4). MC Kalsel/Ar

Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, H. Rudy Resnawan menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Provinsi Kalsel atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/4).

Penyusunan Raperda tersebut erat kaitannya dengan semangat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri.

“Salah satu bentuk kewenangan untuk mengurus dan mengatur adalah melakukan pungutan daerah atau retribusi terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah” tutur Rudy.

Selanjutnya, Rudy mengatakan Bertambahnya unit – unit pelayanan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman sebagai pemenuhan standar akreditasi rumah sakit seperti Unit Gawat Darurat 24 jam.

Dijelaskannya, pemungutan kepada pasien tidak dapat dilakukan saat ini karena kita belum memiliki dasar penetapan tarif, sehingga penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan pada peraturan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman perlu diakomodasi dalam Perda.

“Perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan yang diatur di dalamnya harus dilaksanakan” tandasnya.

Diharapkan Raperda yang disampaikan dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah kita sepakati bersama. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan