Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel terus melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Program – program terukur untuk mensosialisasikan Rencana Aksi Nasional HAM baik dengan melalui pengumpulan data dan rapat koordinasi antarinstansi dan elemen masyarakatterlaksana sesuai rencana.
Seperti pada Rapat Koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Perkantoran Setdaprov Kalsel, digelar pada Selasa dilaksanakan Rapat Koordinasi antarinstansi di Kabupaten/Kota se Kalsel, minggu ketiga Maret lalu.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen SH, MSi materi utama rapat koordinasi mendiskusikani kewajiban serta tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Rakor mengundang narasumber dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov Kalsel, Unan Pribadi dengan Tema Evaluasi Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2017 dan Pelaksanaan Aksi HAM 2018.
Sementara itu Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Burhanuddin mengatakan, Rencana Aksi Nasional HAM di Kalsel telah mengandung konsep yang ideal, baik Rencana HAM Tahun 2011-2014 yang telah berakhir, maupun konsep RENHAM 2015-2019, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Gubernur meminta kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, instansi-instansi terkait, serta para Bupati dan Walikota di Kalimantan Selatan, untuk segera mengambil langkah-langkah koordinasi, sebagai upaya nyata untuk memaksimalkan pelaksanaan agenda Ranham Tahun 2015-2019. Humasprov – Mc Kalsel