Awal tahun 2018 Kementrian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko dan efisiensi terhadap biaya percetakan dan pemusnahan uang.
Menindaklanjuti kebijakan itu BPD Kalsel melakukan MoU serta sosialisasi penggunaan non tunai kepada perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalsel,” untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah, maka 13 kabupaten/kota di Kalsel akan dihimbau untuk melakukan transaksi non tunai,” ujar Plt. Direktur utama BPD Kalsel yunita martha.
Bank Kalsel sendiri, lanjut dia, menyediakan sistem pembayaran non tunai agar pemantuan bisa dilakukan dengan cepat dan tentunya bisa langsung di pantau oleh Badan Keuangan Daerah baik dari sisi belanja maupun penerimaan.
“Untuk Pemerintah Kota Banjarmasin, transaksi tunai hanya sampai Rp 500.000. Jika diatas angka tersebut diwajibkan menggunakan transaksi non tunai. Kebijakan masing-masing daerah disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat,” jelasnya.
Sementara itu Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan Ario Wibowo mengatakan dalam satu hari bank indonesia memusnahkan 5 milyar rupiah uang kertas tak layak pakai, “kebijakan transaksi non tunai ini juga untuk menekan cost pemusnahan uang kertas tak layak pakai yang cukup besar”.
Diharapkan tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat bisa mendukung kebijakan ini. Mc Kalsel / Rmd