Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD di Lingkungan Pemko Banjarmasin Tahun Anggaran 2018, secara resmi telah diserahkan.
Untuk itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap SKPD dapat segera melaksanakan kegiatannya, sesuai dengan perencanaan.
“Syaratnya harus menyelesaikan dulu laporan keuangannya. Sebab itu adalah dasar laporan keuangan pemerintahan daerah yang nantinya akan di audit oleh BPK perwakilan Kalsel,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya pada acara Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD dan Surat Penyediaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin Rabu (3/1).
Walikota Banjarmasin, kembali menerangkan, jumlah keseluruhan APBD tahun 2018 adalah sebesar Rp1,620.990.204.050.
Jumlah tersebut, jelasnya, meningkat sekira Rp220.746.242 atau terjadi kenaikan sekira 0,01 persen dari APBD ditahun anggaran 2017 yakni Rp1,620.769.457.808.
“Dengan adanya pertambahan ABPD ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat agar bisa hidup lebih sejahtera dan mendapatkan pelayanan yang terbaik, terutama dalam kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya juga mengingat agar seluruh aparatur pelaksana anggaran di lingkungan Pemko Banjarmasin, untuk melakukan kegiatan di awal tahun anggaran sehingga penyerapan anggaran dapat optimal.
Selain itu, saya juga berpesan, agar tidak menunda pencairan dana belanja barang dan jasa dan barang modal yang menyebabkan fungsi stimulus fiscal dan multiplier effect dari belanja pemerintah terhadap aktivitas perekonomian masyarakat tidak optimal pada awal tahun ajaran.
Lebih lanjut katanya, penyusunan rencana penarikan dana, disesuaikan dengan jadwal pelaksana kegiatan. Sehingga penyerapan anggaran akan lebih proposional sepanjang tahun ajaran. “Dengan demikian penumpukkan kegiatan maupun tagihan di akhir tahun anggaran dapat dihindari,” katanya.
Untuk proses pengadaan barang dan jasa, ujarnya, dapat dilaksanakan proses pelelangan lebih awal pada saat tahun anggaran baru dimulai. Dan segera mengadakan perikatan dan penandatanganan kontrak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saya berharap, apa yang telah direncanakan dan disusun dapat dilaksanakan, berdasarkan perencanaan masing-masing SKPD, sehingga tidak ada lagi keterlambatan atau tidak bisa karena yang tahu dan mengerti tugas, fungsi dan tanggungjawab adalah pimpinan SKPD dan pejabat dijajarannya.
Rangkaian lain kegiatan yang dihadiri para kepala SKPd lingkup Pemko Banjarmasin itu adalah penyerahan penghargaan kepada tiga orang Bendahara Pengeluaran Terbaik, 3 orang Verifikator Terbaik dan 3 orang Pengurus Barang Terbaik.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi dan Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani.(humpro-bjm) MC Kalsel/Scw