KPU Kalsel Tetapkan Paslon Muhidin Hasnur sebagai Gubernur Kalsel 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) melaksanakan tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalsel Tahun 2024 di salah satu hotel di Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebutkan penetapan ini merupakan keputusan dari KPU RI yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan.

“Secara keseluruhan karena kami harus mengikuti keputusan KPU RI untuk menetapkan selambat-lambatnya malam ini, sehingga selanjutnya pelantikan dan sudah kami sampaikan kepada Sekretaris Dewan,” ujarnya, Kamis (9/1/2025) malam.

Rangkaian tahapan dalam penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pilkada serentak tahun 2024 berdasar dari perolehan suara kabupaten kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 118 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Selatan tahun 2004, kemudian menetapkan paslon.

“Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Urut 01, H Muhidin dan H Hasnuryadi Sulaiman dengan perolehan suara sebanyak 1.629.456 orang suara atau ekuivalen dengan 75 persen dari total suara sah,” sebut Tenri dalam pembacaan berita acara.

Selanjutnya, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Selatan periode 2025-2030, ditetapkan dengan keputusan KPU Kalsel yang dibuat dalam 30 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kalsel tertanggal 9 Januari 2025. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai