Penuhi Standar JKN, RSUD Ulin Banjarmasin Resmikan Ruang Rawat Inap

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menambah ruang rawat inap yang sesuai standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit dalam wanita.

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin menuturkan peresmian ruang rawat ini sebagai upaya RSUD Ulin Banjarmasin dalam memenuhi standar rawat inap yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Ruangan rawat inap penyakit dalam wanita yang diresmikan ini berada di Lantai 3 Gedung Tulip RSUD Ulin Banjarmasin,” ucapnya, Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Dirinya menerangkan, peresmian ini bertujuan untuk menambah ruangan baru agar memenuhi standar rawat inap JKN satu blok, yang mana hanya ada empat tempat tidur pasien dengan suhu kamar 20-26 derajat Celcius.

Pihaknya mengatakan pembuatan ruang rawat inap digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia implementasi Perpres 59/2024 agar perlakuan yang sama untuk masyarakat diantaranya sarana dan prasarana untuk pasien ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Pembuatan KRIS ini kami lakukan bertahap sehingga nantinya RSUD Ulin Banjarmasin bisa memenuhi KRIS sebanyak 60% di RS pemerintah dan 40% di RS Swasta dipertengahan tahun 2025,” ungkapnya. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai