Bentuk FPR, Dislutkan Kalsel Sosialisasikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2023 – 2024

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nomor 06 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2023 – 2024. Hal ini sebagai langkah penting yang menandai integrasi dari dua Perda sebelumnya serta untuk menciptakan landasan baru pengelolaan ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Kalsel, Rusdi Hartono melalui Sekretaris Dislutkan Kalsel, Nadiyah menyampaikan Perda No. 06 tahun 2023 Provinsi Kalimantan Selatan menandai sebuah langkah maju dalam upaya mengelola ruang secara berkelanjutan.

“Melalui perda ini, zona-zona penting seperti wilayah konservasi baik di darat maupun di laut mendapat perhatian yang layak. Pengalokasian zona pemukiman bagi beberapa pemukiman penduduk di wilayah laut juga menjadi bukti konkrit dari upaya untuk memperhatikan kebutuhan semua pihak,” kata Nadiyah.

Sebelumnya, Kalsel telah mempunyai Perda 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2018-2038, Perda No 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035, Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan integrasi dari dua Perda tersebut dengan disertai beberapa perubahan dan dengan diundangkannya Perda baru ini maka dua Perda tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda No 06 Tahun 2023 ini pada proses penyusunannya telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tim dari Dislutkan Provinsi sebagai SKPD pendamping,  persetujuan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai SKPD pendamping, persetujuan substansif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai pendamping dan selanjutnya dilakukan review oleh Kementerian Dalam Negeri.

Nadiyah juga menyebutkan, berdasarkan Perda ini telah dibentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari berbagai pihak yang personilnya ditetapkan oleh Gubernur dan fungsi utamanya adalah untuk mengawasi dan menjamin Perda ini dilaksanakan secara konsisten.

“Dengan dibentuknya Forum Penataan Ruang (FPR), Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan menjaga konsistensi pelaksanaan Perda No 06 Tahun 2023. Semua itu tidak terlepas dari peran serta dari berbagai pihak yang secara aktif terlibat dalam pembahasan dan implementasi Perda tersebut,” jelas Nadiyah. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai