Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan kirimkan surat kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini ditangani Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk bisa melakukan reklamasi pasca tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengungkapkan saat ini provinsi Kalimantan Selatan Perpres hanya mendapatkan kewenangan menangani izin usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total kurang lebih 112 perusahaan.
“Sesuai dengan No 55 tahun 2022 tentang delagasi pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya, Banjarbaru, Rabu (22/5/2024).
Lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Pihaknya mengatakan Reklamasi merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan IUP OP sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.
“Serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan rencana pasca tambang di bank daerah agar pelaksanaan reklamasi bisa berjalan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya” ungkapnya. MC Kalsel/usu.