Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pembahasan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2025 dengan seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel secara bertahap.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Miftahul Chair menyebutkan RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode 1 tahun anggaran.
“RKBMD dipakai menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dalam hal ini untuk RKBMD pengadaan dan RKBMD pemeliharaan,” kata Chair, Banjarbaru, Selasa (14/5/2024).
Sebagai contoh, dijelaskan Chair dalam menyusun RKA harus berpedoman pada penetapan RKBMD, apabila tidak ada dalam SK RKBMD tidak diperkenankan mengusul atau mencantumkan dalam RKA.
“Kebetulan saat ini sedang berlangsung rapat pembahasan usulan RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan, yang mana mulai 6 hingga 14 Mei 2024,” ucapnya.
Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, SK RKBMD ditetapkan paling lambat minggu ke-4 pada Juni.
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
“Untuk menunjang pengelolaan Barang Milik Daerah agar terlaksana dengan baik dan benar maka diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” pungkasnya. MC Kalsel/Rns