“Pembinaan petani kelapa sawit di Kalsel dinilai masih minim terutama mengenai bibit. Pasalnya, banyak sekali beredar bibit ilegal atau tidak bersertifikasi.”
Kepada Abdi Persada, di Banjarmasin, Senin (18/9/2017), Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan selama ini masih banyak petani kelapa sawit yang belum memahami bagaimana mengenali bibit palsu dan bibit asli dari produsen. Ia menjelaskan bibit yang baik dan unggul itu memiliki sertifikat dari pihak berwenang seperti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, untuk mendapatkannya harus melalui prosedur yang jelas sehingga dapat dipastikan asal-usul bibitnya. Karena jika tidak memiliki sertifikat maka bibit tersebut bisa dikatakan illegal, karena bisa jadi asal-usul bibit tidak jelas. Padahal pemilihan bibit salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap produksi nantinya, dimana bibit yang asli dan baik akan berbuah dan bibit yang palsu tidak berbuah. Hal ini sangat merugikan petani karena baru bisa diketahui setelah tanaman mencapai usia empat sampai lima tahun sudah lama merawat namun hasilnya tidak sesuai harapan. Imam menghimbau para petani kelapa sawit agar mewaspadai penawaran bibit kelapa sawit dengan harga murah. Terlebih jika tak disertai surat atau sertifikasi sebagai jaminan bibit tersebut berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk Kementerian Pertanian. (NRH/RDM)