Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Provinsi Kalsel melaksanakan Forum Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang diikuti 35 peserta perwakilan SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala Dinsos Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Selamat Riadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya penanganan korban perdagangan orang dan korban kekerasan dengan tujuan memberikan informasi dan update kebijakan RPTC dalam melakukan penanganan korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan, mengetahui hambatan dan tantangan dalam melaksanakan pelayanan.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat melalui organisasi sosial atau LSM dan yayasan, tetapi jumlah korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan tetap menjadi fenomena diibaratkan gunung es yang sulit dideteksi,” kata Selamat, Banjarmasin, Rabu (8/5/2024).
Diakui Selamat, pihaknya melakukan kegiatan tersebut dengan harapan apabila pelayanan dilakukan secara baik, maka jumlah korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan yang tertangani akan bertambah.
“Disisi lain kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini para petugas akan lebih bersinergi dalam melakukan pelayanan. Kompleksitas tidak mungkin diatasi sendiri tanpa bantuan orang lain, artinya kami membutuhkan kerja sama orang lain yang memiliki kepedulian dan keahlian,” ucap Selamat.
Dirinya memandang perlu untuk menyampaikan ini, agar seluruh lembaga maupun instansi yang peduli terhadap korban perdagangan orang dan korban kekerasan dapat mengetahui bahwa pemerintah serius dalam pencegahan kasus TPPO dan kasus kekerasan di Provinsi Kalsel.
“Adapun narasumber kita hadirkan dari Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dan BBPKS Kemensos Regional IV Kalimantan,” tambahnya.
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinsos Kalsel, Agus Mulyana menyebutkan bahwa tujuan terselenggaranya kegiatan yaitu memberikan informasi dan update kebijakan RPTC dalam melakukan penanganan korban perdagangan orang dan korban kekerasan.
“Melakukan sinkronisasi terkait form assessment korban TPPO dan korban tindak kekerasan, mengetahui hambatan dan tantangan dalam melaksanakan assessment korban TPPO dan korban tindak kekerasan serta mengetahui hambatan dan tantangan dalam melaksanakan pelayanan,” kata Agus. MC Kalsel/Rns