Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) melaksanakan rapat progres penyusunan dan perubahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) di lingkup Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalsel, di Banjarbaru, Senin (29/4/2024).
Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Ahmad Jazuli mengatakan, bahwa RPHJP merupakan rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja unit KPH Lindung atau unit KPH Produksi dalam jangka waktu 10 tahun.
“Sehingga dari rapat ini kami ingin mendetailkan dan menyelaraskan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama Dishut Provinsi Kalsel dalam pelaksanaan RPHJP dan Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SIRPHJP) KPH itu sendiri” kata Jazuli, di Banjarbaru, Senin (29/4/2024).
Disampaikan Jazuli, dari rapat progres penyusunan RPHJP dilakukan beberapa tahapan mulai dari registrasi hingga tata cara penginputan, rencana kegiatan Dan potensi sumber daya alam.
“Prinsip umum penyusunan RPHJP adalah spesifik, terukur, dan lestari. RPHJP sebagai dokumen rencana atau usulan anggaran pembangunan juga dijadikan sebagai dokumen pendukung operasional di lapangan,” ungkap Jazuli.
Jazuli pun menuturkan, dari rapat progres RPHJP juga meliputi bagaimana menata dan mengelola kawasan hutan sebagai tugas dan fungsi dari KPH.
“Mudah-mudahan dari RPHJP menjadi pedoman bagi Kepala KPH dalam menjabarkan kegiatan penting dan strategis dalam penyelenggaraan penataan hutan dan pengelolaan hutan di dalam wilayah KPH yang bertujuan mewujudkan rencana pengelolaan hutan yang menjadi acuan pengelolaan hutan dalam pencapaian fungsi ekonomi, lingkungan dan sosial secara optimal,” terang Jazuli. MC Kalsel/Ar