Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor memaparkan langkah atau upaya yang telah dilakukan Pemprov Kalsel dalam penanganan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Paparan tertulis gubernur, dipresentasikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Raden Suria Fadliansyah pada rapat koordinasi verifikasi isu atau masalah karhutla, digelar oleh Menko Polhukam RI, di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (21/3/2024).
“Berkaitan peningkatan peralatan sarana prasarana, saya telah memberikan atensi kepada SKPD terkait untuk meningkatkan atau menambah infrastruktur di daerah rawan potensi karhutla,” terang Sahbirin Noor.
Berdasarkan evaluasi penanganan karhutla 2023, Pemprov Kalsel saat ini telah menyiapkan empat langkah strategi di bidang penanggulangan bencana termasuk kabut asap akibat karhutla.
Dijelaskannya untuk yang pertama adalah penguatan regulasi, kedua peningkatan kapasitas SDM, ketiga peningkatan sarana dan prasarana peralatan, dan keempat penguatan kerja sama.
Semua SKPD terkait, di tahun 2024 seperti PUPR sudah memprogramkan banyak kegiatan seperti pembuatan tabat, normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur lain pendukung, serta paling penting juga adalah terus melakukan edukasi dan sosialisasi mitigasi bencana.
“Alhamdulillah upaya penanganan karhutla di Kalsel sangat terbantu dengan kolaborasi bersama dengan TNI/POLRI, swasta, pemerintah pusat dan segenap elemen,” ucapnya.
Dalam rakor dipimpin Brigjen Pol Desman S Tarigan, Asdep 4 Kamtibmas Menko Polhukam RI, dihadiri Forkopimda Kalsel, Kementerian LHK, BMKG, BNPB, Badan Restorasi Gambut dan Magrove, gubernur mengingatkan jika bencana karhutla dan upaya pencegahan menjadi langkah paling utama.
Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian karhutla tidak sampai terjadi.
“Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla, pencegahan inilah yang harus dikedepankan,” sebut Desman S Tarigan, Asdep 4 Kamtibmas Menko Polhukam RI.
Selaku pimpinan rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan karhutla menjadi tanggung jawab banyak pihak.
“Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ paparnya.
Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan karhutla. MC Kalsel/Fuz