Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan desa sehingga bisa terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah yang diwakilkan Sekretaris, Raden Mas Ernato Surya Jaya mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas, baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakat.
“Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan unsur-unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tata kelola desa menjadi syarat pelaksanaan Undang-Undang Desa dapat berjalan secara optimal,” kata Raden pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Desa Bagi Aparatur Kabupaten dan Desa se-Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (5/3/2024).
Raden menjelaskan, kapasitas aparatur pemerintahan desa dapat dilihat dari pengetahuan terhadap Undang-Undang Desa, keterampilan mengerjakan tugas teknis dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Dalam sikap kerja itu tercermin komitmen dan pertanggungjawaban untuk mewujudkan tata kelola desa yang menjadikan pemerintah dan masyarakat desa mandiri melalui pendekatan pembangunan partisipatif dan bertumpu pada keberdayaan masyarakat,” ungkap Raden.
Sebagai dampak keleluasaan terhadap desa, lanjut Raden, perlu peningkatan wawasan dan pengetahuan bagi aparat pemerintah desa agar penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik secara efektif dan efisien.
“Sehingga dapat juga tertib administrasi yang mencakup administrasi keuangan, administrasi aset sekaligus pertanggungjawaban dan jenis administrasi pemerintahan desa lainnya,” imbuh Raden. MC Kalsel/Ar