Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, Banjarmasin, Selasa (5/3/2024).
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Dinas PUPR provinsi, dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pembinaan jasa konstruksi dapat segera melaksanakan kegiatan pengawasan teknis di wilayah masing-masing, dengan dibekali pengetahuan dan wawasan yang memadai,” kata Solhan.
Saat ini, disampaikan Solhan pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan guna memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas serta mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Selain itu, melalui pembinaan jasa konstruksi diharapkan dapat mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.
“Kegiatan pengawasan tidak hanya kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR, tetapi juga semua kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk pada SKPD lain di lingkup provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” ujar Solhan.
Oleh karena itulah, Solhan mengajak semua pihak yang terlibat serta masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalsel.
Lebih lanjut Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dihadapkan pada berbagai permasalahan, diantaranya keterbatasan SDM yang kompeten, anggaran pengawasan yang kurang memadai, dan banyaknya kegiatan kontruksi yang perlu diawasi dengan titik lokasi yang terpencar di berbagai wilayah.
“Ini sebagai salah satu upaya kita bersama untuk membangun dan mengembangkan penyelenggaraan jasa kontruksi yang lebih baik di Kalsel,” pungkasnya. MC Kalsel/scw