Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki sebuah Unit Pelayanan Kesehatan Hewan yang dikenal dengan nama Klinik Hewan. Klinik ini memberikan layanan secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam hal kesehatan hewan di Provinsi Kalsel.
Seiring dengan adanya peraturan daerah baru terkait pajak dan retribusi daerah, rencananya pada tahun 2024, klinik hewan akan dikenakan retribusi sesuai dengan tarif yang sesuai dengan perda yang baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disbunnak Provinsi Kalsel Suparmi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Edi Santoso saat ditemui dikantornya, Banjarbaru, Selasa (5/3/2024).
“Klinik Hewan yang berlokasi di Jalan A Yani Loktabat Banjarbaru ini menyediakan pengobatan dan tindakan operasi baik minor maupun mayor untuk hewan peliharaan seperti kucing, kelinci, anjing, sapi, kambing,” kata Edi.
Dengan adanya perubahan tarif retribusi ini, Disbunnak Kalsel akan segera melaksanakan sosialisasi baik secara langsung tatap muka maupun melalui media elektronik.
“Tentunya kita akan maksimalkan pelayanan kesehatan hewan di Kalimantan Selatan,” ujar Edi. MC Kalsel/scw