Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar terus mengingatkan, kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Kalsel agar terus memperkuat
komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Mari kita bangun budaya anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan dan bebas dari korupsi menuju Indonesia emas. Mudah-mudahan, melalui koordinasi dan pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini dapat meningkatkan pengetahuan, integritas kinerja dalam membangun Banua dengan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bersih,” kata Roy, di Banjarbaru, Senin (4/3/2024).
Koordinasi dan pertemuan bersama KPK RI dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dihadiri seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Kalsel.
Dijelaskan Roy, pihaknya memang berupaya dalam melakukan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan kinerja pelayanan publik.
“Kita sangat bersyukur Pemprov Kalsel banyak meraih keberhasilan berbagai capaian ataupun peningkatan penilaian, seperti nilai SAKIP terus meningkat dengan predikat “A” selama 2 tahun berturut-turut. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dari kualitas sedang menjadi kualitas tinggi di tahun 2023 dengan nilai 85,77
dan berada di zona hijau dengan kategori “B” serta meningkatnya indeks pelayanan publik hingga berada pada kategori “A” atau sangat baik,” sebut Roy.
Roy membeberkan, upaya selanjutnya itu perlu dilakukan adalah penguatan kapabilitas APIP sehingga APIP dapat bergerak dengan lebih luas dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Setiap potensi kesalahan dapat dicegah, sebelum benar-benar terjadi dan ditemukan oleh aparat pemeriksa eksternal,” ungkap Roy.
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, lanjut Roy, pihaknya berkomitmen dalam menjalankan program MCP KPK.
“Kita jalankan setiap indikator dan sub indikator yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Semoga nilai MCP nantinya bisa meningkat mencapai 90,00, jika dibandingkan di tahun 2023 lalu meraih 84,73 persen,” jelas Roy.
Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan, ada dua jenis korupsi, yakni petty corruption (korupsi skala kecil) dan grand corruption (korupsi kelas kakap).
“Petty corruption merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri tersebut ataupun tidak dan grand corruption merupakan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis miliaran hingga triliunan rupiah,” ujar Maruli.
Maruli pun berharap, SKPD Pemprov Kalsel bisa menjalankan program MCP KPK yang meliputi pelayanan publik yang berorientasi kepada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan persepsi anti korupsi yang berorientasi kepada Indeks Integritas Nasional (IIN).
“Kita ingin SKPD bisa bersinergi bersama dalam program MCP sebagai upaya pencegahan korupsi guna menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih dan akuntabel,” terang Maruli. MC Kalsel/Ar