Guna meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Rapat Koordiansi Jasa Konstruksi di Banjarbaru.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Kalsel dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan didampingi Kabid Bina Kostruksi, Mustajab.
Dalam sambutannya, Ahmad Solhan menyampaikan rapat koordinasi ini juga merupakan pelaksanaan salah satu kewenangan Pemprov Kalsel, sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi, sehingga efektivitas kegiatan pembinaan jasa konstruksi di daerah, baik di Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan secara optimal.
“Diharapkan rakor ini dapat mengurai dengan jelas berbagai aspek terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, sekaligus juga dapat menginventarisir berbagai permasalahan dan alternatif solusi yang dapat dilakukan, sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat benar-benar secara efektif diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Solhan, Senin (4/3/2024).
Terdapat tiga hal yang sangat penting dalam pengawasan jasa konstruksi yang dilakukan di Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta kemanfaatan jasa konstruksi.
“Oleh karena itu, setiap pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan menerapkan tiga tertib tersebut. Aspek-aspek yang terkait dengan tertib tersebut harus diperhatikan, seperti sertifikasi badan usaha, sertifikasi tenaga kerja konstruksi, proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, dan peruntukan produk jasa konstruksi, dan berbagai aspek lainnya,” ujarnya.
Namun, terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi, masih ditemukan gap antara kebutuhan dan realisasi jumlah tenaga kerja yang bersertifikat. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan harus diprioritaskan dalam melakukan pembinaan dan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka kita dituntut untuk melaksanakan pengawasan secara optimal dan melakukan sinergi baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, sehingga target sertifikasi tenaga kerja konstruksi secara bertahap pasti dapat tercapai,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat yang maksimal dalam upaya kita bersama meningkatkan kualitas jasa konstruksi di Kalsel.
“Kita berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dan dunia usaha yang berkiprah di bidang jasa konstruksi,” ujarnya. MC Kalsel/tgh