Guna meningkatkan kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Forum Puspa dan Masyarakat, disalah satu hotel di Kabupaten Banjar mulai dari 29 Februari – 1 maret 2024.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Plt Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis, Kab Banjar, Kamis (29/2/2024).
“Pembangunan pemberdayaan perempuan di Indonesia diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang pembangunan agar tercipta hubungan relasi yang seimbang dan harmonis dengan laki-laki; saling berbagi peran baik dalam keluarga maupun masyarakat hingga ke tahapan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Fathimatuzzahra
Saat ini, masih banyak terjadi Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut, pemerintah perlu bekerjasama/bermitra dengan berbagai pihak karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu sinergi dalam penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Oleh karena itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak difasilitasi oleh menteri atau dinas dengan membentuk Forum Puspa sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing masing.
Forum Puspa terdiri dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dengan kewenangannya untuk periode tiga tahun.
“Di Kalsel sudah terbentuk enam forum Puspa, kita akan dorong delapan kabupaten lainnya untuk membentuk forum tersebut,” ujar Fathimatuzzahra.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Aturan ini seyogya nya menjadi panduan kita bersama, terutama untuk meningkatkan efektifitas koordinasi antara lembaga-lembaga dalam hal pemberdayaan Perempuan serta perlidungan perempuan dan anak,” ucap Fathimatuzzahra.
Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) adalah wadah berkumpulnya Lembaga Masyarakat yang mencakup berbagai bidang, yaitu Lembaga profesi, dunia usaha, media, ormas, akademisi, dan instansi terkait urusan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, untuk saling berbagi dan bertukar pengalaman seputar persoalan Perempuan dan anak dalam menyatukan semangat pergerakan untuk Bersama-sama mengatasi permasalahan untuk mengedukasi, mendampingi, serta mengadvokasi permasalahan terkait Perempuan dan anak.
“Dengan adanya forum PUSPA diharapkan dapat mengakhiri 3 hal (three end) : kekerasan terhadap Perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan. Sesuai tujuan Pembangunan kita terkait urusan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender; Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Penurunan pekerja anak; dan Pencegahan perkawinan anak, Forum PUSPA turut berperan dalam pencapaian tujuan tersebut”, jelas Fathimatuzzahra. MC Kalsel/scw