Jembatan Lampihong atau dikenal juga sebagai jembatan belanda adalah salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan Kabupaten Balangan. Adanya status cagar budaya menjadikan jembatan belanda ini menjadi objek wisata yang dapat menarik banyak pengunjung.
Namun, pada tahun lalu, jembatan ini mengalami kerusakan konstruksi sehingga harus dilakukan perbaikan.
Mewakili Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melaui Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan, Dedi Hidayat, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Balangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sempat dilakukan pemeliharaan terhadap struktur yang sudah ada, karena dalam undang-undang cagar budaya, kita tidak diijinkan untuk mengganti atau merubah apapun pada bangunan cagar budaya,” kata Dedi, di Banjarbaru, Selasa (30/1/2024).
Adapun perbaikan yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kalsel pada tahun lalu yaitu perbaikan minor atau lantai jembatan.
Karena secara konstruksi jembatan dapat dikatakan sudah kurang layak untuk dilewati. Kalaupun dilewati harus adanya manajemen lalu lintas di kawasan tersebut.
“Oleh karena itu, kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Balangan pada bulan Juli 2023 untuk memberikan dua pilihan pada teman-teman Balangan terkait pengelolaan Jembatan Lampihong yang menjadi cagar budaya,” ujarnya
Terlebih, pihak Dinas PUPR Kalsel juga sedang menjalankan proses penyerahan aset jembatan lampihong ini kepada Kabupaten Balangan, karena pengelolaan cagar budaya harus dilakukan oleh sistem perbaikan yang ada di cagar budaya bukan secara teknis di Dinas PUPR.
Ia menyarankan terkait manajemen lalu lintas di Jembatan Lampihong, di mana hanya roda dua yang diijinkan melintas di atasnya dan sisanya harus dialihkan ke jembatan lain yang lebih kuat.
“Diharapkan jembatan ini digunakan khusus roda dua dan pejalan kaki saja. Jika dilakukan perbaikan terus menerus ini pasti akan mengganggu konstruksi yang ada, sehingga harus dibarengi manajemen lalu lintas,” pungkansya. MC Kalsel/tgh