FGD Perencanaan Anggaran Daerah, BPKAD Kalsel Libatkan Seluruh Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan SKPD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalael) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Anggaran Daerah Provinsi Kalsel dengan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Plt Kepala BPKAD Prov Kalsel Miftahul Chair dalam sambutannya mengatakan, pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran yang menyebabkan perubahan APBD, dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.

“Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD yang biasanya penetapan Perda dan Pergub nya di Bulan Oktober. Selanjutnya FGD yang kita laksanakan pada hari ini adalah bagaimana tata cara pergeseran anggaran/revisi yang tidak menyebabkan perubahan APBD, yang disebabkan antara lain kemungkinan terjadinya perubahan dan penetapan kebijakan Pemerintah, terbitnya juklak dan juknis baik DAK fisik dan non fisik, hal ini yang melatarbelakangi munculnya revisi anggaran,” kata Chair, Banjarmasin, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Chair, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu.

“Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek,” ucap Chair.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Fatkhan mengatakan secara teknis dan mendalam akan FGD kali ini qkan dijelaskan oleh narasumber dari kementrian Dalam Negeri, Rino Rio Kent selaku Analis Perencanaan Anggaran Sub Direktorat Perencanaan Anggaran 3 Kemendagri RI.

“Melalui FGD ini kita akan memperoleh wawasan dan persamaan persepsi terkait bagaimana melakukan pergeseran anggaran atau revisi dalam tahun berjalan tanpa merubah APBD,” kata Fatkhan.

Menurut Fatkhan, baik secara teknis maupun praktis banyak SKPD di Subag Perencanaan Keuangan belum memahami secara menyeluruh teknis tata cara mana yang bisa dilakukan revisi serta mana yang tidak bisa.

Sehingga, diakuinya dengan FGD ini nantinya dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada Subag Perencanaan bagaimana melakukan pergeseran anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku dimana sampai sekarang beberapa usulan jauh dari aturan yang berlaku.

“Moment seperti inilah yang kita ambil manfaatnya oleh karena itu kita datangkan langsung narasumber dari Kemendagri RI untuk memberikan pemahaman yang utuh, menyeluruh dan komperensif sehingga kita bertata kelola yang baik dan benar,” terangnya. MC Kalsel/Rns


Mungkin Anda Menyukai