Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sukses menggelar Seminar Nasional Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital untuk Pers Bertanggungjawab.
Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Kalsel H Muhidin diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel Ahmad Bagiawan inipun diisi oleh lima pembicara berkompeten, diantaranya Ketua ASKOMPSI Muhammad Faisal, Wakil Ketua PUBWC AFFAIRS Forum Indonesia Sofyan Herbowo, Ketua KT2JB Suprapto Sastro Atmojo, Penasihat LKBPH-PWI Zacky Anthony, dan Sekretaris PWI Kalsel Toto Fachrudin.
Dalam sambutannya H. Muhidin melalui Bagiawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel mengapresiasi pelaksanan seminar nasional ini karena memberikan dampak terhadap kemajuan dunia pers di Kalsel.
“Tentu dengan puncak HPN tanggal 9 nanti, Banua kita akan banyak kedatangan tamu dari berbagai daerah di Indonesia bahkan tamu internasional yang mana ini akan berdampak kemajuan pers kita dan roda ekonomi Kalsel,” kata Bagiawan, Banjarmasin, Jum’at (7/2/2025).
Sementara itu Ketua Umun PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan melalui forum seminar nasional ini pihaknya ingin membantu mengarahkan agar pers di Indonesia dapat hidup dengan sehat dan berkualitas.
“Sehingga dalam melakukan kerja sama dengan unsur-unsur pemerintahan atau swasta sesuai dengan satandar yang ada,” jelasnya.
Pada kesempatan ini dia juga menyoroti permasalahan terkait identitas ganda oknum wartawan yang juga merangkap sebagai anggota LSM.
“Saya kira permasalahan ini tidak hanya di Kalsel, tapi juga seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan melalui forum ini dapat melahirkan gagasan-gagasan agar permasalahan ini bisa diatasi dengan baik,” tuturnya.
Hal ini juga menjadi perhatian Ketua ASKOMPSI Seluruh Indonesia Muhammad Faisal, yang mendorong agar pemerintah daerah bisa segera menyusun regulasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan media demi mewujudkan pers Indonesia yang sehat dan berkualitas.
Seperti halnya di Kaltim, dimana dirinya juga menjabat sebagai Kadiskominfo Kaltim yang telah mengeluarkan Pergub No. 49 Tahun 2024 tentang pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Lewat Pergub tersebut kami tidak bermaksud menghambat pertumbuhan media, silahkan bertumbuh subur silahkan bersaing, namun tidak akan bisa bekerjasama dengan kami jika perusahaan media tersebut tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers,” ucapnya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah bisa melakukan analisis terlebih dahulu terhadap perusahaan media yang ingin mengajukan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kita bisa memanfaatkan Google Analytics untuk memeriksa jumlah kunjungan atau pembaca pada website media yang bersangkutan, apakah media tersebut sudah sesuai dengan informasi pembangunan yang diharapkan. Ini merupakan salah satu langka evaluasi yang harus kita lakukan ditengah pertumbuhan media yang luar biasa,” tukasnya. MC Kalsel/Jml