Bakesbangpol Kalsel Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol Kalsel) mendorong kepada 10 Partai Politik (Parpol) lolos parlemen dan Bakesbangpol kabupaten kota se-Kalsel agar terwujudnya pengelolaan keuangan parpol secara transparan dan akuntabel, melalui Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Parpol.

“Hari ini kita berikan sosialisasi, sehingga bantuan keuangan untuk parpol dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya dengan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran parpol untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan tersebut,” kata Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).

Tiga nara sumber dihadirkan di antaranya, Pemeriksa Ahli Madya BPK Kalsel oleh Muzni Fauzi, Fungsional Penyuluh Ahli Madya  DJP Pajak Kalselteng oleh Alfathir Badra, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalsel oleh Idris.

Tujuan sosialisasi tersebut kiranya laporan bantuan keuangan kepada pemerintah dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada parpol.

Heriansyah juga menyampaikan, peran parpol saat ini sangatlah penting dalam sistem politik di Indonesia, karena menjadi elemen penting dalam proses demokrasi. Parpol tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.

Parpol juga tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. 

Kepala Kesbangpol Kalsel itu juga menyebutkan perkembangan terkait dengan jumlah bantuan keuangan yang sedang berlangsung yakni Rp7.500 per suara, maupun rencana kenaikan jumlah bantuan tersebut menjadi Rp10 ribu per suara.

“Jadi tahun 2024 ini, pertanggungjawabannya 7.500, tetapi itu bukan dana biasa, harus digunakan sebaik-baiknya, jumlah ini merupakan realisasi dari studi kelayakan pada tahun 2022 yang dipandang perlu meningkatkan bantuan keuangan dari 5.000 menjadi 7.500 per suara,” lanjut Heriansyah. 

Kenaikan ini didasari pula dengan melihat kondisi ekonomi kapabilitas keuangan APBD Kalsel maka di tahun 2023 disetujui untuk dianggarkan pada tahun 2024 ini satu suara Rp7.500.

“Tahun ini juga ada pergantian di Komisi I DPRD Kalsel 2024-2029, bahwa tahun 2024 ini dilaksanakan studi kelayakan kenaikan bantuan parpol yang diusulkan dibantu 10 ribu per suara, mudahan ini disetujui dan akan direalisasikan pada tahun 2026, kecuali ada komitmen lain sehingga bantuan parpol ini bisa berjalan sebaik-baiknya,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai