Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Kegiatan yang diikuti sejumlah perwakilan SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Diskominfo 13 kabupaten/kota ini bertujuan sebagai upaya persiapan Diskominfo Kalsel dalam mengimplementasikan SPLP.
Yang mana SPLP sendiri merupakan Infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
“Kegiatan Sosialisasi dan pendampingan teknis Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang kita selenggarakan hari ini merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mengoperasikan serta memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim diwakili Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi, Satyawirawan saat membuka kegiatan tersebut di Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Wira menjelaskan, SPLP menjadi bagian penting dalam membangun integrated government atau pemerintahan terintegrasi. Pemerintah menyatukan berbagai layanan ke dalam satu ekosistem yang lebih besar sehingga lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat.
Terlebih di era revolusi 4.0 saat ini, dimana kemajuan teknologi memungkinkan satu aplikasi bisa digunakan secara bersama-sama. Skema berbagi pakai ini juga sudah diatur dalam berbagai peraturan terkait.
“Perlu kita pahami bersama bahwa tujuan akhir dari transformasi digital ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kedepan dengan adanya SPLP ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan efisien, yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Ihwanul Muslim selaku salah satu pemateri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bawa SPLP ini sudah dikembang oleh Pemerintah Pusat sejak 2022 lalu.
“Dimana menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan jika Sistem Penghubung Layanan (SPL) adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya
Pada kegiatan ini Ihwan menjelaskan ada tiga modul yang akan disampaikannya beekaitan dengan SPLP tersebut diantaranya pembuata Application Programming Interface (API), manajemen API, dan bagaiman mentransformasikan, memigrasikan, serta menstandarkan data untuk menyesuaikan dengan standat satu data Indonesia.
“Kita berharap teman-teman SKPD Pemprov Kalsel dan Diskominfo kabupaten/kota bisa memanfaatkan SPLP ini sebaik mungkin dalam berbagi data,” tukasnya. MC Kalsel/Jml