Pemprov Kalsel Selenggarakan Rakor Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di wilayah Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel Ahmad Bagiawan pada Rapat Koordinasi Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dihadiri 13 kabupaten/kota, khususnya dari bagian pemerintahan yang membidangi penyusunan LPPD dan SPM di Ruang Rapat H Maksid Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).

“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam mengawal penyusunan dokumen LPPD dan SPM serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat,” kata Gia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diamanatkan bahwa dalam menyusun LPPD, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Hal ini menegaskan pentingnya keakuratan dan kelengkapan data sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dijelaskan Gia, LPPD memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan bupati/walikota dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya pada enam urusan pelayanan dasar dan 18 urusan wajib lainnya. Capaian kinerja pada urusan-urusan tersebut menjadi cerminan sejauh mana pemerintah daerah telah berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, telah diatur bahwa penyiapan dan kompilasi data dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar level pemerintahan dalam pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penting untuk kita maknai bersama, LPPD bukan sekadar dokumen administratif saja, melainkan menjadi dasar pertimbangan yang sangat penting dalam melakukan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publik,” ujar Gia.

Lanjut Gia, LPPD merupakan cermin kinerja yang memungkinkan mengidentifikasi area-area yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, dengan adanya rapat koordinasi ini, para peserta dapat bersama-sama merumuskan solusi yang efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar dapat meningkatkan kualitas LPPD, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, tetapi lebih dari itu, sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Lebih jauh, dalam kesempatan tersebut Gia menjabarkan aspek penting lainnya, yaitu mengenai SPM sebagai acuan fundamental dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. SPM merupakan instrumen vital yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat secara merata dan berkualitas. Dalam konteks ini, sangat penting untuk kembali menyamakan pemahaman terkait peran strategis OPD dalam penyusunan SPM.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan yang konstruktif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” jelasnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai