Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya nyata dari Pemprov Kalsel untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman kita bersama terkait pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berbagai peraturan turunannya, pengendalian pemanfaatan ruang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tercipta keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli yang diwakili Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Nursjamsi menyampaikan kegiatan ini penting untuk bersinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
“Melalui kerja sama yang baik, kita dapat menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan selaras dengan perencanaan tata ruang,” kata Nursjamsi.
Saat ini, menurutnya Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang semakin kompleks seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang pesat.
Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang tata ruang.
“Kita ingin, seluruh proses pembangunan di provinsi kita dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar menyebutkan kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta untuk mewujudkan pelaksanaan rencana tata ruang yang tepat dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan dan prosedur pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/ Kota lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan bimbingan teknis kepada pihak-pihak terkait dalam pengawasan dan evaluasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah pelanggaran tata ruang dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya. MC Kalsel/tgh