Dalam upaya memenuhi hak-hak warga binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Lapas Banjarmasin memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. Salah satunya dengan memfasilitasi penyerahan perwalian nikah anak dari seorang warga binaan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kepala Lapas Banjarmasin, Faozul Ansori, menegaskan bahwa Lapas Banjarmasin berkomitmen untuk memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk melakukan perwalian nikah bagi anak-anak mereka.
“Kami memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak warga binaan, salah satunya adalah dengan memfasilitasi penyerahan perwalian nikah. Ini adalah wujud pelayanan prima Lapas Banjarmasin kepada warga binaan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban keluarga meskipun berada di dalam lapas,” jelas Faozul Ansori di Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024)
Dengan difasilitasinya proses ini, Faozul Ansori menegaskan warga binaan dapat menjalankan kewajibannya sebagai wali nikah tanpa harus keluar dari lapas, dan keluarga di luar tetap merasakan kehadiran mereka dalam momen penting seperti pernikahan.
Lapas Banjarmasin berharap melalui program dan fasilitasi seperti ini, hubungan antara warga binaan dan keluarga mereka tetap terjaga dengan baik, serta menunjukkan bahwa Lapas tidak hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat yang peduli pada kehidupan sosial dan hak-hak dasar warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Banjarmasin dalam memberikan pelayanan yang humanis dan memperhatikan aspek hak-hak asasi manusia. Dengan adanya program seperti ini, diharapkan warga binaan dapat merasakan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan diperhatikan meskipun dalam keterbatasan,” ujarnya.
Diketahui, Acara penyerahan perwalian nikah ini berlangsung di ruang Lapas Banjarmasin, dihadiri oleh pihak KUA Banjarmasin Selatan, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), warga binaan sebagai wali nikah, serta beberapa saksi lainnya. MC Kalsel/scw