Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sepanjang 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kalsel Muhammadun melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan PSDS, Rahmat menjelaskan bahwa pengawasan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan UGB dan PUB di Kalsel tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga dilaksanakan dengan jujur dan transparan. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial dan pengumpulan dana tetap terjaga,” kata Rahmat, Banjarmasin, Rabu (16/10/2024).
Dijelaskan Rahmat, sepanjang tahun 2024, tercatat kiramg lebih dari 100 kegiatan UGB dan PUB yang diawasi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirinya pun menegaskan bahwa setiap kegiatan tersebut wajib memiliki izin dan diaudit secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Selain itu, kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memeriksa legalitas kegiatan UGB dan PUB sebelum berpartisipasi. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Rahmat.
Ia juga ingin masyarakat lebih cerdas dalam memilih dan mendukung kegiatan yang memang resmi dan sah secara hukum. Jangan sampai mereka terjebak dalam kegiatan ilegal yang merugikan.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat dari Dinsos Kalsel, pelaksanaan UGB dan PUB dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. MC Kalsel/Rns