Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Jakarta beberapa waktu lalu yang diikuti oleh pejabat pengelola aset seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala BPKAD Provinsi Kalsel Miftahul Chair melalui Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Firna Arsika mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai aset daerah yang memiliki nilai strategis, baik dari segi ekonomi maupun pelayanan publik, barang milik daerah harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Firna, Banjarbaru, Senin (14/10/2024).
Menurut Firna, sosialisasi regulasi ini menjadi sangat penting mengingat dinamika peraturan dan tantangan yang terus berkembang dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat pengelola dapat memahami dengan baik regulasi terkini dan dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Hal ini tentunya selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Regulasi baru ini membawa penyempurnaan dalam tata kelola barang milik daerah yang perlu kita pahami dan implementasikan dengan baik,” ucap Firna.
Dirinya pun berharap dengan dihadirkannya narasumber dari direktorat BLUD, BUMD dan barang milik daerah Kementerian Dalam Negeri RI dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif tentang interpretasi dan implementasi Permendagri nomor 7 tahun 2024, praktik terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah, serta strategi mengatasi kendala dan tantangan di lapangan. MC Kalsel/Rns