Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan dalam upaya memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, ULD ini bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas termasuk memberikan memberikan informasi, pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, penyediaan pelatihan keterampilan hingga pendampingan.
“Kita akan melayani tenaga kerja, baik pencari kerja maupun tenaga kerja yang sudah bekerja, yang ada hubungan kerja, baik itu ada pelanggaran normatif di pengawasan tenaga kerja maupun ada perselisihan hubungan kerja ataupun PHK, kita tetap melayani tenaga kerja difabel,” jelasnya, Rabu (9/20/2024).
Lebih lanjut, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja (P4TK), Indah Fajarwati menerangkan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, baru tiga kabupaten yang telah membentuk Unit Layanan Disabilitas ketenagakerjaan, yaitu kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Sisanya nanti akan kita inisiasi di tahun ini. Kita akan lakukan asistensi untuk membentuk layanan disabilitas di setiap Disnaketrans di kabupaten/kota karena pelayanannya sangat menyentuh ke pencaker,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pembentukan unit layanan disabilitas di 13 kabupaten/kota di Kalsel dan meminta komitmen Pemerintah Daerah untuk segera membentuk ULD.
“Walaupun mengingat anggaran yang minim, tetapi yang langkah pertama kita lakukan adalah menetapkan petugas-petugas melalui Surat Keputusan, baru dilengkapi sarana prasarananya,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.