Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menerima kunjungan Kementerian Kesehetan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam rangka melakukan pendampingan untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin mengungkapkan pihaknya sudah siap untuk mengaplikasian penerapan KRIS di RSUD Ulin Banjarmasin dilihat dari indikator yang ditetapkan oleh Kementerian.
“Kegiatan kali ini merupakan monitoring sekaligus konsultasi kami dengan Kemenkes agar penerapan KRIS di RSUD Ulin Banjarmasin dapat bisa dilaksanakan,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (8/10/2024).
Dirinya menerangkan 12 kriteria ruang perawata KRIS yaitu komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan alat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, pembagian ruang rawat sesuai jenis kelamin dan infeksi serta usia, temperatur ruangan, nakes per tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan dan kamar mandi standar aksebilitas serta outlet oksigen.
Diauddin mengatakan dari 12 indikator ini tidak memiliki kendala yang signifikan di rumah sakit tidak terkecuali pengurangan tempat tidur dikarenakan tidak ada kelas lagi antar pasien nantinya.
Untuk itu, dengan pendampingan ini pihaknya berharap tim survei dapat memberikan masukan setelah melakukan kunjungan langsung ke lapangan agar RSUD Ulin dapat lebih memaksimalkan pelayanan apabila penerapan KRIS ini berjalan.
“Karena Rumah Sakit merupakan salah satu ujung tombak pelayanan untuk masyarakat khsususnya pengguna BPJS,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.